Temukan analisis mendalam tentang perkembangan hukum kekayaan intelektual (HKI) Indonesia dalam buku ini. Pembahasan difokuskan pada perubahan signifikan yang dibawa oleh tiga undang-undang baru serta implikasinya terhadap praktik bisnis dan kreatif.
| Topik Utama | Temuan & Analisis |
|---|---|
| UU Hak Cipta 2014 | Perubahan dari UU sebelumnya dinilai tidak signifikan. Perlindungan hak moral berubah dari pasif menjadi aktif, namun terdapat kelemahan karena tidak mengatur authorship claim secara eksplisit. |
| Impor Paralel | Status impor paralel tidak pasti dalam UU Merek 2016. UU Paten 2016 secara tegas melarangnya, kecuali untuk produk farmasi. UU Hak Cipta 2014 mengandung prinsip exhaustion, tetapi jenisnya (nasional/internasional) tidak dijelaskan secara tegas. |
| Perlindungan Pengetahuan Tradisional & EBT | UU Paten 2016 memperkenalkan kewajiban disclosure dan benefit sharing. UU Merek 2016 dapat melindungi tanda-tanda tradisional. UU Hak Cipta 2014 menetapkan negara sebagai pemegang hak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), namun belum mengatur benefit sharing. |
Buku ini sangat penting bagi praktisi hukum, akademisi, pebisnis, dan kreator yang ingin memahami lanskap HKI Indonesia yang terus berkembang. Dapatkan segera untuk melindungi aset intelektual Anda secara optimal.
Detail Buku:
- ISBN: 978-602-386-266-5
- Cetakan Kedua, Oktober 2018
- Tebal: 196 halaman
- Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Definisi:
- Hak Moral: Hak pencipta untuk dicantumkan namanya pada ciptaannya atau tetap tidak dicantumkan (anonim) dan untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
- Impor Paralel: Importasi barang asli ke suatu negara tanpa izin dari pemegang hak HKI di negara tersebut, biasanya setelah barang itu pertama kali dijual di pasar lain oleh pemegang hak atau dengan persetujuannya.
- Prinsip Exhaustion (Prinsip Kehabisan): Prinsip bahwa hak pemegang HKI untuk mengontrol distribusi suatu barang habis setelah penjualan pertama barang tersebut. Exhaustion Nasional berarti hak hanya habis untuk pasar dalam negeri, sementara International Exhaustion berarti hak habis untuk pasar global.
- Ekspresi Budaya Tradisional (EBT): Kreasi yang berasal dari unsur budaya tradisional suatu komunitas, seperti cerita rakyat, musik, tarian, dan upacara adat, yang diwariskan dari generasi ke generasi.
- Access and Benefit Sharing: Konsep yang mewajibkan pihak yang memanfaatkan sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional untuk berbagi keuntungan yang diperoleh dengan komunitas asal atau pemegang pengetahuan tersebut.
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.





