| Keunggulan Buku | Deskripsi |
|---|---|
| Pandangan Hakim | Memuat 100 kaidah hukum yang merangkum pemikiran hakim dalam Putusan Mahkamah Agung. Sangat penting bagi advokat untuk memahami pola pikir dan pertimbangan yuridis yang digunakan dalam memutus suatu perkara. |
| Bahasa Sederhana | Disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga makna dan esensi dari setiap putusan dapat dimengerti dengan jelas, baik oleh praktisi hukum maupun akademisi. |
| Materi Komprehensif | Jilid I fokus pada Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Kehadiran Jilid II dalam waktu dekat akan melengkapi khazanah pengetahuan hukum pidana ini. |
| Sumber Terpercaya | Dikompilasi dari serial “Pencerahan Hukum” yang konsisten ditulis oleh penulis sejak Juli 2021 dan telah mendapat sambutan luas. Sumber dan link putusan disertakan untuk referensi dan studi lebih lanjut. |
| Ditulis oleh Praktisi | Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E., menggabungkan keahlian di bidang hukum dan ekonomi untuk memberikan analisis yang komprehensif dan aplikatif. |
Definisi
- Yurisprudensi: Kumpulan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman atau rujukan oleh hakim dalam memutus perkara serupa di kemudian hari. Pada konteks ini, merujuk pada Putusan-Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Kaidah Hukum: Prinsip atau asas dasar yang abstrak dan umum yang melandasi terbentuknya suatu peraturan hukum. Buku ini merumuskan kaidah-kaidah tersebut dari kumpulan yurisprudensi yang ada.
- Hukum Pidana Umum: Bagian dari hukum pidana yang memuat ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk setiap tindak pidana, seperti mengenai kesalahan, pertanggungjawaban pidana, dan pidana (contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP).
- Hukum Pidana Khusus: Hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu secara spesifik, yang berlaku sebagai lex specialis di samping hukum pidana umum (contoh: Uang Tindak Pidana Korupsi, UANG Narkotika).
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.



