Dapatkan kedua buku referensi hukum wajib untuk mahasiswa, praktisi, dan akademisi hukum ini dengan harga khusus.
| Judul Buku | Penerbit | Penulis | Penerjemah | ISBN | Tebal | Harga Regular | Harga Diskon |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Hukum Perikatan: Ajaran Umum Perjanjian | Yrama Widya | Mr. A. S. Hartkamp | Rachmad Setiawan S.H., M.H. | 978-623-205-195-9 | 760 hlm | Rp 193.000 | Rp 171.000 |
| Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang | Yrama Widya | Mr. A. S. Hartkamp | Rachmad Setiawan S.H., M.H. | 978-623-205-789-0 | 512 hlm | – | Rp 171.000 |
Kedua buku ini merupakan terjemahan dari karya monumental Mr. A. S. Hartkamp yang membahas tuntas hukum perikatan di Belanda, yang menjadi rujukan utama dalam sistem hukum perdata Indonesia. Disajikan dalam bahasa Indonesia yang mudah dicerna oleh Rachmad Setiawan, S.H., M.H.
Buku pertama membahas konsep dasar perjanjian, mulai dari syarat sahnya perjanjian, pembatalan, hingga wanprestasi. Buku kedua fokus pada perikatan yang timbul bukan dari perjanjian, melainkan dari undang-undang, seperti perbuatan melawan hukum (PMH) dan pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betaling).
Dicetak dengan kualitas tinggi menggunakan bookpaper, ukuran 15,5 x 24 cm, sehingga nyaman dibaca. Buku original dan berkualitas.
Definisi
- Hukum Perikatan: Bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak (pihak kreditur) berhak menuntut sesuatu dari pihak lainnya (pihak debitur).
- Perjanjian: Suatu peristiwa di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang: Perikatan yang timbul bukan karena kesepakatan para pihak, tetapi langsung diatur oleh undang-undang, seperti akibat dari perbuatan melawan hukum.
- Bookpaper: Jenis kertas yang sering digunakan untuk mencetak buku. Memiliki tekstur halus, tidak terlalu licin, dan beratnya ringan sehingga mengurangi bobot buku tebal.
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.









