Warnai kukumu dengan keindahan alami dan kepastian halal! Inai Kuku Annisa telah terdaftar BPOM sehingga terjamin keamanannya. Produk ini dirancang khusus untuk muslimah karena tidak menghalangi air wudhu, sehingga sholat tetap sah. Warna bertahan hingga kuku memanjang atau terpotong, tidak mudah pudar.
Tersedia dalam berbagai varian untuk tampilan elegan sesuai gaya Anda:
| Varian & Kode BPOM | Jenis | Warna |
|---|---|---|
| NA18251500689 | Pasta | Maron |
| NA18251500687 | Pasta | Merah |
| NA18251500710 | Bubuk | Coklat |
| NA18251500688 | Bubuk | Hitam |
| NA18251500702 | Serum | Nail Serum |
Cara Penggunaan:
Untuk Varian Pasta:
- Kocok botol selama 1 menit
- Bersihkan kuku sebelum diaplikasikan
- Oleskan secara merata dengan ketebalan standar (hindari area pinggir kuku)
- Diamkan selama 1 jam
- Setelah 1 jam, hapus dengan tisu dan hindari air selama 1-2 jam berikutnya
- Basuh dengan air setelahnya
Catatan: Untuk hasil optimal, gunakan sebelum tidur, diamkan 45 menit, lap dengan tisu, dan basuh keesokan paginya.
Untuk Varian Bubuk:
- Tuang bubuk ke wadah
- Teteskan air dan aduk hingga menjadi pasta
- Oleskan secara tebal pada kuku
- Tunggu hingga kering
- Bilas dengan air
Catatan: Ulangi aplikasi jika warna kurang pekat. Pasta bubuk yang sudah dicampur air hanya dapat digunakan pada hari yang sama.
Definisi:
- BPOM: Badan Pengawas Obat dan Makanan, lembaga resmi yang menjamin keamanan dan mutu produk.
- Sah untuk Sholat: Produk tidak menghalangi sampainya air wudhu ke kulit dan kuku, sehingga tidak membatalkan wudhu.
- Inai/Henna: Pewarna alami yang berasal dari tumbuhan, sering digunakan untuk mewarnai kuku dan kulit secara tradisional.
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.









