| Penulis | Rendy Saputra |
| ISBN | 978-602-386-028-9 |
| Cetakan | Kedua, November 2019 |
| Tebal Buku | 112 halaman |
| Dimensi | 14,5 x 21 cm |
| Sampul | Soft Cover |
| Penerbit | Gadjah Mada University Press |
Dalam dunia kontrak, ketidakseimbangan posisi tawar sering kali dimanfaatkan pihak yang lebih kuat untuk mendikte kehendaknya, sehingga melahirkan perjanjian yang cacat. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia hanya mengakui tiga penyebab cacat kehendak: paksaan, kekhilafan, dan penipuan. Namun, perkembangan hukum modern mengakui faktor keempat yang sangat relevan: penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Buku ini menawarkan eksplorasi mendalam tentang doktrin penyalahgunaan keadaan—sebuah konsep yang belum diatur dalam KUHPerdata kita tetapi telah diterapkan dalam yurisprudensi. Penulis tidak hanya mengkaji asas-asas hukum perjanjian dan pembatalannya, tetapi juga membangun tolok ukur teoretis dan praktis untuk mengidentifikasi unsur penyalahgunaan keadaan dalam suatu kontrak. Analisis didukung oleh studi mendalam terhadap putusan-putusan hakim, menjadikannya referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan siapa pun yang ingin memahami dinamika keadilan dalam hukum kontrak Indonesia. Dapatkan pemahaman komprehensif tentang mekanisme hukum yang melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi dalam negosiasi perjanjian.
Definisi
- Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Sebuah doktrin dalam hukum perjanjian dimana salah satu pihak menyalahgunakan kelemahan, ketergantungan, atau keadaan mental tertentu dari pihak lain untuk memperoleh kesepakatan yang menguntungkan dirinya secara tidak adil.
- Nederland Burgerlijk Wetboek (BW Baru): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata modern Belanda yang telah mengalami reformasi dan mengakui prinsip-prinsip hukum kontrak kontemporer, termasuk penyalahgunaan keadaan.
- Yurisprudensi: Kumpulan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan persuasif dan sering dijadikan acuan atau dasar hukum dalam memutuskan perkara yang serupa.
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.





