Sebuah warisan intelektual dari almarhum Mohammad Fajrul Falaakh, ditemukan pada hari wafatnya, 12 Februari 2014. Buku ini merupakan karya terakhir yang digarapnya hingga detik-detik akhir hidup, mencerminkan dedikasinya yang mendalam terhadap ilmu konstitusi Indonesia.

Detail BukuKeterangan
PenulisMohammad Fajrul Falaakh
ISBN979-420-931-7
CetakanKedua, Agustus 2014
Tebal203 halaman
Ukuran15,5 x 23 cm

Buku ini adalah buah pemikiran dari seorang ahli yang menghabiskan hayatnya untuk mempelajari konstitusi tidak hanya secara teoritis, tetapi juga dalam penerapannya untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik. Fajrul Falaakh memilih untuk tinggal dan menyaksikan langsung perkembangan konstitusi Indonesia pada periode krusial 2000-2012 daripada mengejar gelar doktor di Amerika Serikat. Keterlibatan totalnya—baik sebagai anggota Komisi Hukum Nasional, saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, maupun sebagai pembicara—memberikan perspektif yang otentik dan mendalam. Buku ini mengupas tuntas pertumbuhan konstitusi, modelnya, serta perubahan UUD 1945 yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi, menjadikannya referensi wajib bagi akademisi, praktisi hukum, dan setiap warga negara yang peduli pada dasar kehidupan bernegara Indonesia.

Definisi

  • Konstitusi: Dokumen atau serangkaian dokumen yang memuat aturan-aturan dasar dan menjadi fondasi tertinggi dalam tata kelola suatu negara. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara institusi negara.
  • Komisi Hukum Nasional (KHN): Lembaga nonstruktural yang bertugas membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang hukum dan melakukan pembaruan hukum nasional.
  • Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus pembubaran partai politik.

Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.