Hadirkan efisiensi cetak untuk kebutuhan harian Anda dengan Printer Epson L121. Printer dengan sistem tangki tinta ini dirancang untuk menghasilkan cetakan dokumen berkualitas dengan biaya operasional yang sangat rendah. Kinerjanya cepat dan andal, menjadikannya solusi sempurna untuk tugas pribadi, pekerjaan rumah, dan keperluan kantor skala kecil.
| Spesifikasi | Detail |
|---|---|
| Tipe Printer | Print Only (Pencetak Dokumen) |
| Kecepatan Cetak | 9,2 ipm (hitam putih), 4,8 ipm (warna) |
| Resolusi Cetak | 720 x 720 dpi |
| Ukuran Kertas Maksimal | A4 |
| Tinta | Dye Ink |
| Konsumsi Daya (Operasi/Standby) | 10 Watt / 0,6 Watt |
| Masa Garansi | 2 Tahun atau 20.000 lembar (mana yang tercapai lebih dahulu) |
Catatan Penting:
- Tidak direkomendasikan untuk cetak foto.
- Garansi fisik berupa stiker resmi Epson yang ditempel pada unit.
- Harga sudah termasuk PPN 11%.
Syarat & Ketentuan Garansi dan Pengiriman:
- Video Unboxing Wajib: Klaim kerusakan fisik atau hilang selama pengiriman hanya dapat diproses jika disertai video unboxing yang menunjukkan nomor pesanan dengan jelas.
- Garansi Cacat Pabrik: Untuk kerusakan akibat cacat pabrik (non-fisik), kami akan memandu Anda ke service center Epson terdekat. Tidak ada penggantian unit langsung dari penjual.
- Kebijakan Pengiriman: Untuk pesanan >1 unit, gunakan JNE Trucking. Pengiriman dilakukan dari gudang Jakarta/Medan untuk ongkir terbaik.
- Tidak Ada Pengembalian: Pastikan alamat dan produk sudah benar. Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar.
Minta Faktur Pajak?
Sertakan foto KARTU NPWP, SPPKP, dan nomor orderan via chat bersamaan saat pemesanan (maksimal 1 hari kerja setelah order). Permintaan lewat dari waktu tersebut tidak dapat diproses.
Definisi:
- ipm (images per minute): Satuan untuk mengukur kecepatan cetak printer, yaitu jumlah halaman yang dapat dicetak dalam satu menit.
- Dye Ink: Tinta berbasis pewarna yang menghasilkan warna yang hidup dan cocok untuk cetak dokumen teks dan grafik umum, tetapi umumnya kurang tahan lama terhadap air dan sinar UV dibandingkan pigmen ink.
- SPPKK (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak): Surat keputusan pengukuhan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak. Dokumen ini diperlukan untuk permintaan faktur pajak.
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.









