Tingkatkan keahlian praktis Anda dalam menangani perkara pidana dengan panduan komprehensif dari Boris Tampubolon. Buku ini dirancang khusus untuk para advokat, calon advokat, dan praktisi hukum yang ingin menguasai strategi persidangan yang efektif dan jarang diajarkan di bangku kuliah.

Apa yang Anda Dapatkan?Untuk Siapa Buku Ini?
Teknik menyusun teori kasus dan arah pembelaan yang solidMahasiswa hukum yang bercita-cita menjadi advokat
Metode cross-examination (pemeriksaan silang) yang jitu dan efektifPara advokat pemula yang ingin meningkatkan kompetensi
Prinsip dan asas fundamental dalam persidangan pidanaAdvokat senior yang ingin menyegarkan pengetahuan praktik
Cara membuat dan membacakan pleidoi yang meyakinkan hakimPraktisi hukum di bidang pidana
Strategi menghadapi tekanan dan interaksi dengan wartawan
Dilengkapi dengan contoh dokumen praktis: surat kuata, nota keberatan, dan nota pembelaan

Testimoni:

“Belum banyak buku di Indonesia yang mengulas praktik peradilan pidana sedalam buku ini. Buku ini mengulas sisi-sisi teori dan praktik yang tidak pernah dibahas di buku-buku hukum acara pidana lainnya. Perspektif yang menyeluruh dan pembahasannya yang dibuat simple namun mendalam, semakin membuat buku ini layak untuk dibaca.”
Elizabeth Juliana, S.H. (Hakim)

“Buku yang sangat kaya dengan ilmu. Komplit dari dasar hukum serta penerapannya dalam praktik. Semoga buku ini bisa memperkaya khazanah literasi hukum acara pidana Indonesia, dan berkontribusi memecahkan masalah-masalah yang ada dalam dunia praktik peradilan pidana Indonesia.”
Revan TH Tambunan, S.H. (Hakim)

“Ide brilian dari penulis yang menyuguhkan hasil pengalaman penulis dalam berpraktik sebagai Advokat di Indonesia dituangkan dalam buku ini. Tips dan trik dalam penanganan kasus pidana di Indonesia ini jelas akan sangat bermanfaat bagi para praktisi hukum dan masyarakat pencari keadilan”
Eddy M

Definisi:

  • Cross-Examination: Teknik pemeriksaan silang terhadap saksi atau ahli dari pihak lawan untuk menguji kredibilitas, konsistensi, dan kebenaran dari kesaksian yang diberikan.
  • Pleidoi: Pidato pembelaan atau nota pembelaan yang disampaikan oleh advokat di akhir persidangan untuk menyimpulkan fakta-fakta persidangan dan membela hak klien, biasanya berisi argumentasi hukum dan permintaan kepada majelis hakim.
  • Teori Kasus: Kerangka argumentasi atau strategi pembelaan yang disusun oleh penegak hukum (jaksa/advokat) untuk membuktikan suatu tindak pidana atau membela tersangka, dengan menghubungkan fakta-fakta dengan hukum yang berlaku.

Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.