| Detail | Keterangan |
|---|---|
| ISBN | 978-979-071-375-8 |
| Penulis | Djaja S. Meliala, SH., MH. |
| Tebal Buku | 136 halaman |
| Jenis Kertas Isi | HVS |
| Jenis Cetakan | Hitam Putih (BW) |
| Ukuran Buku | 14,5 x 21 cm |
Buku ini membedah konsep fundamental Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan unsur kerugian secara mendalam berdasarkan yurisprudensi. Pahami perbedaan mendasar antara PMH dan wanprestasi, khususnya dalam hal cakupan ganti rugi yang dapat dituntut. Dalam PMH, ganti rugi tidak hanya terbatas pada kerugian material (finansial langsung) tetapi juga mencakup kerugian immaterial, seperti penderitaan batin dan hilangnya kenikmatan hidup.
Buku ini mengupas tuntas penafsiran luas dari istilah “rugi”, “biaya”, dan “bunga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang cakupannya dapat meliputi hampir segala hal terkait ganti rugi. Pelajari pula evolusi definisi “hukum” yang dilanggar, yang kini tidak terbatas pada hukum perdata semata, tetapi telah meluas hingga mencakup hukum pidana, hukum tata negara, dan norma-norma tidak tertulis seperti kewajiban hukum dan kaidah kesusilaan. Dilengkapi dengan putusan-putusan pengadilan, buku ini menjadi panduan essensial bagi praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa untuk memahami penerapan PMH dalam praktik.
Definisi
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi.
- Wanprestasi: Keadaan di mana seorang debitur tidak memenuhi atau terlambat memenuhi prestasi (kewajiban) sesuai yang disepakati dalam suatu perjanjian.
- Ganti Rugi Immaterial: Bentuk kompensasi untuk kerugian yang tidak bersifat finansial langsung, seperti rasa sakit, penderitaan mental, hilangnya reputasi, atau hilangnya kesenangan hidup.
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.





