Pelajari Dasar Hukum, Prinsip, dan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia
| Detail Buku | Keterangan |
|---|---|
| Judul | Buku Perbankan Syariah Di Indonesia |
| ISBN | 979-420-650-4 |
| Edisi | Cetakan Kedua, Desember 2009 |
| Tebal Buku | 477 halaman |
| Ukuran | 14,5 x 21 cm |
| Harga | [Hubungi penerbit/penjual untuk informasi harga] |
Mengapa Buku Ini Penting?
Landasan Hukum Jelas
- Mengacu pada UU No. 10 Tahun 1998 yang mengakui eksistensi perbankan syariah di Indonesia, termasuk definisi "Prinsip Syariah" (Pasal 1 Ayat 13).
- Contoh prinsip yang dijelaskan:
- Mudharabah (bagi hasil)
- Musharakah (penyertaan modal)
- Murabahah (jual beli dengan margin)
- Ijarah (sewa) dan Ijarah Wa Iqtina (sewa dengan opsi kepemilikan).
Penyelesaian Sengketa
- Dibahasnya peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk sengketa bank-nasabah.
Komprehensif & Praktis
- Buku ini cocok untuk:
- Mahasiswa ekonomi/hukum
- Praktisi perbankan syariah
- Masyarakat umum yang ingin memahami sistem perbankan syariah.
- Buku ini cocok untuk:
Definisi
- Prinsip Syariah: Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dalam transaksi perbankan, termasuk pembiayaan dan penyimpanan dana.
- BASYARNAS: Lembaga arbitrase independen untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan.
Dapatkan buku ini untuk memahami lebih dalam tentang dinamika perbankan syariah di Indonesia!
Pemesanan: Hubungi penerbit atau toko buku terdekat.
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.
