| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Penulis | Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. |
| ISBN | 978-623-231-432-0 |
| Tebal Buku | 426 halaman |
| Dimensi | 15 x 23 cm |
| Tahun Terbit | 2020 |
Sebagai karya dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan pengalaman mengajar lebih dari 26 tahun, buku ini hadir untuk melengkapi khazanah kepustakaan hukum pidana Indonesia. Buku ini dirancang sebagai pengantar komprehensif yang membimbing pembaca untuk memahami fondasi, jenis, pembagian, dan fungsi hukum pidana.
Terdapat pembahasan mendalam mengenai hubungan interdisipliner antara ilmu hukum pidana dengan ilmu-ilmu pendukung seperti Kriminologi, Penologi, Viktimologi, dan Ilmu Forensik. Buku ini juga mengupas tuntas konsep hukum pidana sebagai ultimum remedium, makna pidana, serta falsafah pemidanaan. Pembaca akan diajak menelusuri sumber-sumber hukum pidana di Indonesia, termasuk KUHP, perundang-undangan pidana khusus, serta peraturan non-pidana yang memuat sanksi pidana, lengkap dengan sejarah perkembangannya.
Topik penting seperti asas legalitas dan berbagai metode penafsiran dalam hukum pidana dibedah dengan jelas. Ditulis secara ilmiah namun menarik, pembahasan yang detail dan mendalam dipermudah dengan penyajian ilustrasi pada berbagai persoalan hukum pidana nyata. Karya ini merepresentasikan pengetahuan dan kewibawaan seorang ahli yang telah menulis 21 buku dan berbagai artikel jurnal ternama.
Definisi
- Ultimum Remedium: Asas yang menyatakan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir (the last resort) dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
- Kriminologi: Ilmu yang mempelajari kejahatan, pelaku kejahatan, dan pola perilaku kriminal.
- Penologi: Ilmu yang mempelajari sistem pemidanaan dan perlakuan terhadap narapidana.
- Viktimologi: Ilmu yang mempelajari korban kejahatan, termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta peran korban dalam proses peradilan pidana.
- Asas Legalitas: Prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika sebelumnya telah diatur dalam perundang-undangan (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali).
Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.
