DetailKeterangan
PenulisDR. ROBINTAN SULAIMAN, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A. dan RSP Team
Ukuran Buku15 cm x 20,5 cm
Jumlah Halamanviii + 330 halaman
ISBN978-623-97136-0-7
Cetakan PertamaAgustus 2021

Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah peradaban, menciptakan sistem yang mampu berprakarsa dan memproses informasi secara mandiri. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkannya, teknologi ini membawa potensi risiko kejahatan canggih (advanced technology) akibat karakter algoritma otonom yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi atau dikendalikan manusia.

Buku ini mengajak pembaca untuk menyelami kompleksitas pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan oleh entitas AI. Apakah AI dapat disetarakan dengan subjek hukum manusia? Bagaimana hukum harus berevolusi untuk menjawab tantangan zaman yang bergerak sangat cepat? Ditulis bukan untuk menciptakan teori baru, melainkan untuk merangsang diskursus dan kontemplasi mendalam, buku ini menjadi referensi penting bagi masyarakat umum, pemerhati hukum, akademisi, dan para penegak hukum di Indonesia.

Dapatkan segera untuk memahami masa depan hukum yang sedang berubah.

Definisi

  • Advanced Technology: Dalam konteks ini, merujuk pada jenis kejahatan yang sangat canggih dan kompleks yang memanfaatkan teknologi mutakhir, seperti AI, yang memiliki tingkat kesulitan tinggi untuk dideteksi dan diatur oleh hukum konvensional.
  • Algoritma Otonom: Sistem atau prosedur komputasi yang dapat mengambil keputusan dan menjalankan tugas-tugas tertentu tanpa campur tangan atau arahan langsung dari manusia.

Informasi Lebih Lanjut dan Pembelian klik di sini.